Perjanjian konsesi kereta cepat jakarta-bandung di teken
Perjanjian konsesi pembangunan
kereta cepat Jakarta-Bandung antara Kementerian Perhubungan dengan PT
Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) akhirnya ditandatangani pada Rabu
(16/03) malam.
Dalam kesepakatan perjanjian disebutkan masa
konsesi berlangsung selama 50 tahun sejak 31 Mei 2019 dan tidak dapat
diperpanjang, kecuali dalam keadaan kahar -seperti ada bencana alam.Perjanjian kerja sama itu ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Direktur utama PT Kereta cepat Indonesia Cina, KCIC, Hanggoro Budi Wiryawan di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, seperti yang dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan.
Hanggoro mengatakan, dengan ditandatanganinya perjanjian konsesi ini, maka hal ini merupakan era baru transportasi terutama di bidang perkeretaapian. Menurutnya transportasi kereta cepat ini merupakan hal baru dalam dunia transportasi di Indonesia.
Adapun berdasarkan syarat dan ketentuan, selanjutnya KCIC hanya tinggal menunggu terbitnya izin usaha dan izin pembangunan dalam mega proyek senilai US$5,5 miliar ini.
"Jika KCIC sudah mengantongi izin usaha dan izin pembangunan, maka pembangunan akan segera dipercepat, agar target operasi tahun 2019 dapat terwujud," katanya.
Sebelumnya, acara penandatanganan perjanjian konsesi penyelenggaraan kereta cepat Jakarta-Bandung ini sempat ditunda. Pasalnya, pihak KCIC dinilai belum menyiapkan diri sepenuhnya.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J.A. Barata mengatakan seremoni tersebut ditunda mengingat belum adanya kesiapan dari KCIC. Acara konferensi pers usai acara penandatanganan konsesi pun ditunda.
"Kami dari Kementerian Perhubungan sudah siap, namun ternyata dari pihak KCIC meminta acaranya diundur karena mereka bilang belum sepenuhnya siap," kata Barata kepada media saat itu.
Terkait hal itu, Hanggoro menjelaskan bahwa persetujuan atas beberapa butir penting ini telah disepakati dalam pembahasan kedua belah pihak. Namun sebagai pimpinan perusahaan ia harus melaporkan terlebih dahulu seluruh proses dan substansi perjanjian kepada Board of Comissioner and Board of Director sebagaimana prinsip good corporate governance (GCG).
"Penundaan penandatanganan perjanjian ini hanya soal prosedur dan tata kelola perusahaan saja. Saya harus taat pada GCG dan ketentuan perusahaan, sehingga prosesnya perlu dilaporkan kepada institusi tertinggi perusahaan," jelasnya.
Target operasi 2019
Beberapa poin lain yang tertuang dalam perjanjian konsesi, antara lain, pada akhir masa konsesi, semua prasarana perkeretapaian KA cepat -termasuk tanah yang dimiliki oleh pemerintah- dalam kondisi laik operasi dan bebas dari jaminan pihak ketiga.Kepada wartawan, Direktur utama PT Kereta cepat Indonesia Cina, KCIC, Hanggoro Budi Wiryawan, mengatakan pihaknya menunggu penerbitan izin usaha dan izin pembangunan jalur kereta cepat sepanjang 142,3 km tersebut.
Proyek kereta cepat ini sempat dibayangi ketidakpastian, termasuk kabar penolakan proyek ini oleh Presiden Joko Widodo, serta persaingan antara Jepang dan Cina.
ConversionConversion EmoticonEmoticon